Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, ia dilaporkan lantaran menggunakan dokumen rahasia KPK dalam sidang praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Firli diketahui menggunakan dokumen rahasia KPK terkait perkara Korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan.

Sebagaimana diberitakan, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada dirinya dalam kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jaksel.

Laporan itu dilayangkan Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki). Edy Susilo, Ketua Lemtaki mengungkapkan laporannya telah diterima tertanggal 18 Desember 2023.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, dia juga melaporkan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

”Kami telah membuat LP (laporan polisi) ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya,” kata Edy dikutip dari Suara.com, Rabu (20/12/2023).

Edy mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mempersangkakan Firli dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 322 KUHP.

Berdasar penelusurannya, dokumen rahasia itu diduga diperoleh Firli dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sebab, Firli Bahuri saat ini dinonaktifkan dari jabatannya.

”Beliau ini (Firli) kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya,” ujar Edy.

Menurutnya ada indikasi menyalahi ketentuan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Ia berharap, laporannya ditindaklanjuti dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam membocorkan dokumen rahasia itu.

”Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya,” pungkasnya.

Komentar

Terpopuler