Batal Diperiksa, Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya Ditunda
Zulkifli Fahmi
Kamis, 21 Desember 2023 13:32:00
Murianews, Jakarta – Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri batal menjalani pemeriksaan hari ini. Sedianya ia dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Kamis (21/12/2023).
Firli Bahuri diketahui mengajukan penundaan pemeriksaannya. Pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim surat permohonan penundaan pemeriksaan sudah dikirim, kemarin (20/12/2023).
Ian menyebut, Firli meminta penundaan pemeriksaan karena ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan. Salah satunya yakni menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas KPK).
”Intinya ada kegiatan sangat urgen yang tidak bisa kami sampaikan. Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas,” kata Ian dikutip dari Suara.com, Kamis (21/12/2023).
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kembali dilakukan usai gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/12/2023), hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan tersebut karena dasar permohonan praperadilan yang diajukan Firli dinilai kabur atau tidak jelas.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks-Mentan SYL pada 22 November 2023. Sejak saat itu, Firli masih belum ditahan.
Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat mengungkap salah satu alasan penyidik tak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak tidak menjawab saat ditanya kembali terkait kemungkinan akan dilakukannya penahanan terhadap Firli usai gugatan praperadilannya tidak diterima.
”Nanti akan kita update berikutnya terkait langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/12/2023).



