Vonis Etik Firli Bahuri Dibacakan Rabu Pekan Depan
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 23 Desember 2023 22:20:00
Murianews, Jakarta – Dewan Pengawas atau Dewas KPK memutuskan membacakan vonis etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023). Vonis itu diputus sebelum Keppres pengunduran diri Firli Bahuri terbit.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Sesuai aturan, Keppres akan diterbitkan untuk menyikapi pengunduran diri Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Pukul 11.00 WIB Rabu pekan depan Dewas akan membacakan putusan tersebut.
”Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Tumpak, seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (23/12/2023).
Sementara, Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK mengaku lega karena telah memutuskan itu sebelum terbitnya keppres.
”Memang kita sudah memutuskan hal ini walaupun keppres-nya nanti muncul, misalnya, nanti sore atau besok, ya kita sudah plong. Kenapa? Karena kita sudah mutuskan,” katanya.
Ia menyatakan keputusan Dewas KPK tersebut tak akan terpengaruh dengan dikeluarkannya Keppres. Sebab, vonis etik kepada Firli telah diputuskan hari ini sebelum keppres pengunduran diri Firli terbit.
”Sudah plong,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengungkapkan, dalam proses sidang etik Firli Bahuri, pihaknya telah memeriksa 27 saksi, mulai dari pelapor hingga seluruh pimpinan KPK.
Ia mengungkapkan semua anggota Dewas KPK sepakat dalam menjatuhkan vonis etik kepada Firli. Saat ini, Dewas masih harus merampungkan pertimbangan hukum terkait putusan etik Firli.
”Apa pertimbangan hukumnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis,” sambung Syamsuddin.
Firli Bahuri diketahui menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik. Firli dilaporkan atas momen pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kepemilikan harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
Murianews, Jakarta – Dewan Pengawas atau Dewas KPK memutuskan membacakan vonis etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023). Vonis itu diputus sebelum Keppres pengunduran diri Firli Bahuri terbit.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Sesuai aturan, Keppres akan diterbitkan untuk menyikapi pengunduran diri Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan putusan etik kepada Firli telah melalui musyawarah seluruh anggota Dewas KPK. Pukul 11.00 WIB Rabu pekan depan Dewas akan membacakan putusan tersebut.
”Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari, ini hari kami sudah putus,” tutur Tumpak, seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (23/12/2023).
Sementara, Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK mengaku lega karena telah memutuskan itu sebelum terbitnya keppres.
”Memang kita sudah memutuskan hal ini walaupun keppres-nya nanti muncul, misalnya, nanti sore atau besok, ya kita sudah plong. Kenapa? Karena kita sudah mutuskan,” katanya.
Ia menyatakan keputusan Dewas KPK tersebut tak akan terpengaruh dengan dikeluarkannya Keppres. Sebab, vonis etik kepada Firli telah diputuskan hari ini sebelum keppres pengunduran diri Firli terbit.
”Sudah plong,” kata Syamsuddin.
Syamsuddin mengungkapkan, dalam proses sidang etik Firli Bahuri, pihaknya telah memeriksa 27 saksi, mulai dari pelapor hingga seluruh pimpinan KPK.
Ia mengungkapkan semua anggota Dewas KPK sepakat dalam menjatuhkan vonis etik kepada Firli. Saat ini, Dewas masih harus merampungkan pertimbangan hukum terkait putusan etik Firli.
”Apa pertimbangan hukumnya? Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, mesti ada pasal-pasal yang dilanggar, mesti ada yang meringankan apa, memberatkan apa. Semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis,” sambung Syamsuddin.
Firli Bahuri diketahui menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etik. Firli dilaporkan atas momen pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga kepemilikan harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.