Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pagi tadi.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut KPK harus bertanggung jawab. Sebab, Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK.

”Oh iya. Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah,” kata Petrus dikutip dari Suara.com, Selasa (26/12/2023).

Petrus menyebut KPK harus bertanggung jawab lantaran memproses hukum seorang dalam kondisi sakit. Menurutnya, dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 lalu. Selama menjalani hukum, proses perawatan medis Lukas Enembe difasilitasi KPK.

Dalam penanganan kesehatan itu, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura

”(Itu) Untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal. Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter,” sambungnya.

Lukas Enembe meninggal masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Lukas Enembe pun mengajukan banding. Namun, upaya itu justru membuatnya dihadiahi hukuman yang lebih berat, yakni dari 8 tahun menjadi 10 tahun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler