Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Ramai-Ramai Ditolak
Zulkifli Fahmi
Rabu, 28 Februari 2024 21:09:00
Murianews, Jakarta – Pemberian gelar Jenderal Kehormatan pada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Rabu (28/2/2024) mendapatkan penolakan dari banyak pihak.
Penolakan itu datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri di antaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesian (PBHI), dan Greenpeace Indonesia.
Dalam rilis yang disiarkan PBHI, mereka mengecam pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan bintang empat untuk Prabowo. Menurutnya, pemberian gelar itu telah melukai hati keluarga korban pelanggaran HAM berat dan mengkhianati Reformasi 1998.
”Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” tulisnya dikutip dari laman PBHI, Rabu (28/2/2024).
Mereka menyebut pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.
Sebagaimana dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998.
”Berdasarkan surat keputusan itu Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” lanjut isi keterangan tertulis tersebut.
KontraS menilai, pemberian pangkat kehormatan pada seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI.
Tak hanya itu, pemberian gelar itu juga bertentangan dengan Jokowi dalam Nawacitanya. Salah satunya adalah menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye di Pemilu 2014 lalu.
Pemberian gelar kehormatan Prabowo Subianto juga bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998. Kebebasan yang dinikmati hari ini merupakan buah perjuangan para martir dari Gerakan Reformasi 1998.
”Bagaimana mungkin, mereka yang dulu ditumbangkan oleh Reformasi 1998 justru hari ini ingin diberikan penghargaan. Bahkan, Prabowo Subianto belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dia lakukan. Jadi, nama Prabowo Subianto masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan karena belum pernah diputihkan atau dibersihkan melalui sidang pengadilan yang terbuka melalui Pengadilan HAM ad hoc yang digelar untuk mengadili kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1997-1998,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.



