Rabu, 19 November 2025

Murianews, Serang – Sejumlah guru madrasah Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang mengaku dipotong gajinya tanpa persetujuan.

Pemotongan itu disebut digunakan untuk iuran Baporseni dan Korpri Kota Serang. Mereka menyebut, pemotongan itu tak berdasarkan aturan yang jelas.

”Saya keberatan, dan kebanyakan dari teman-teman yang lain juga enggak setuju. Hanya saja mereka enggak berani untuk menyuarakan keluhannya,” kata salah satu sumber Suara.com yang dikutip Murianews.com, Rabu (6/3/2024).

Sumber tersebut mengungkapkan pemotongan itu dilakukan setiap bulannya. Ia pun mengaku keberatan dengan pomotongan itu.

”Potongannya berlaku untuk setiap bulan, untuk kami yang bawahan uang segitu lumayan,” ungkapnya.

Adapun pemotongan yang dilakukan berdasarkan golongan PNS tersebut, yakni mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Pemotongannya dilakukan secara otomatis.

Bahkan, ada surat edaran yang dikeluarkan Kemenag Kota Serang terkait pemotongan iuran Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang.

Menanggapi itu, Kepala Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi mengaku, belum mendapatkan info. Ia pun berharap itu bukan pemotongan namun untuk kepentingan pegawai itu sendiri.

Terkait soal surat edaran iuran Baporseni dan Korpri itu, Encep mengeklaim sudah sesuai aturan. Namun, Encep enggan menerangkan soal aturan yang menjadi dasar pemotongan gaji PNS itu.

”Oh ya edaran itu untuk kepentingan pegawai juga. Insya Allah sesuai aturan. Saya cek lagi, terima kasih infonya,” ungkap Encep.

Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Serang Deni menjelaskan iuran Korpri Kota Serang, hanya meneruskan surat edaran dari Pengurus Daerah Korpri Kota Serang.

Sementara, iuran Baporseni berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kepala Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi. Dengan surat itu, seluruh pegawai yang berstatus PNS wajib mengikuti.

”Iuran itu kan konsekuensi sebagai PNS atau ASN karena anggota Korpi, ya harus ikut. Kalau tidak mau iuran, berarti bukan anggota Korpri atau ASN. Iuran Korpri itu bukan dari Kemenag, tapi dari PD Korpri Kota Serang,” terang Deni.

Deni menghimbau, seluruh PNS di Kemenag Kota Serang yang mengeluhkan soal adanya iuran Baporseni dan Korpri itu untuk darang ke kantor.

”Datang aja ke kantor, ada wadahnya bisa menyalurkan aspirasi keberatan dan sebagainya,” pungkasnya.

Komentar