Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kebijakan pemberian pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2024, Jumat (15/3/2024).

Itu ia sampaikan dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menpan RB Abdullah Arwar Anas.

Sri Mulyani mengatakan, THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sedangkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Juni 2024.

THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024,” kata Sri Mulyani dikutip Murianews.com dari Instagramnya, Sabtu (16/3/2024).

Sri Mulyani menyampaikan kebijakan THR dan gaji ke-13 berdasarkan PP 14/2024. Adapun total anggaran THR 2024 yakni sebesar Rp 48,7 triliun.

Rinciannya, sebanyak Rp 29,7 triliun dari APBN untuk ASN Pusat, TNI/Polri, dan Pensiunan. Kemudian Rp 19 triliun dari APBD untuk ASN daerah dan PPPK.

Sementara total anggaran untuk Gaji ke-13 adalah Rp 50,8 triliun dengan rincian Rp 29,7 triliun dari APBN dan Rp 21,1 triliun dari APBD.

Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap THR dan Gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah (Perkada).

”Jadi cukup dengan perkada,” kata Tito.

Di kesempatan itu, Tito memerintahkan agar THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri. Pembayaran juga diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Sementara, untuk gaji ke-14, dapat dibayarkan paling cepat Juni 2024. Bila belum dapat dibayarkan pada Juni 2024, Pemprov maupun Pemda dapat membayarkan setelah Juni 2024.

Bagi daerah yang belum mengalokasikan anggaran atau anggaran yang tersedia tak cukup untuk THR dan gaji ke-13, Tito juga menginstruksikan kepala daerah untuk segera menyediakan anggarannya.

Yakni, dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2024 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2024.

Komentar