Hilal THR dan Gaji ke-13 Sudah Terlihat, Ini Rincian Komponen
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 16 Maret 2024 10:45:00
Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Pengumuman itu disampaikan dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Arwar Anas menyampaikan kebijakan THR dan gaji ke-13 berdasarkan PP 14/2024.
Mengutip dari laman Instagramnya, Sri Mulyani mengungkapkan total anggaran THR pada 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp 29,7 triliun dari APBN untuk ASN Pusat, TNI/Polri, dan Pensiunan. Kemudian Rp 19 triliun dari APBD untuk ASN daerah dan PPPK.
Sementara total anggaran untuk Gaji ke-13 adalah Rp 50,8 triliun dengan rincian Rp 29,7 triliun dari APBN dan Rp 21,1 triliun dari APBD.
”THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024,” kata Sri Mulyani dikutip Murianews.com, Sabtu (16/3/2024).
Sri Mulyani berharap THR dan Gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi.
”Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Di kesempatan itu, Sri Mulyani membeberkan komponen dari THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:
- ASN Pusat
Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru (PTG)/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru.
- Pejabat Negara
Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru (PTG)/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru.
- TNI/Polri
Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100 persen tunjangan kinerja.
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan.
- ASN Daerah dan PPPK
gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.



