Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaSidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024) diwarnai aksi walk out (WO). Aksi WO itu dilakukan anggota tim hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto memilih meninggalkan ruangan sidang saat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Prabowo-Gibran.

Saat Eddy sampai di mimbar forum Sidang, Bambang Widjojanto langsung meminta izin pada Majelis Hakim Konstitusi untuk meninggalkan ruang sidang.

Itu dilakukan lantaran Bambang Widjojanto sebelumnya mengajukan keberatan atas hadirnya Eddy Hiariej dalam sidang.

”Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya,” katanya dikutip dari YouTube MK, Kamis (4/4/2024).

Hakim Konstituso yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pun mengizinkannya unutk meninggalkan ruang sidang. Sebelum Bambang keluar, Eddy sempat berucap namun langsung dipadahkan Suhartoyo.

”Majelis Yang Mulia, saya kira sebelum saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat...,” ucap Eddy.

”Sudah tidak apa-apa pak, itu kan haknya beliau juga,” terang Suhartoyo memotong perkataan Eddy Hiariej.

Diketahui, Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kepemilikan perusahaan tambang. Ia pun mengajukan gugatan terkait statusnya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan status tersangka Eddy Hiariej gugur. Meski begitu, beredar informasi, KPK bakal kembali mengusut Eddy di kasus suap tersebut.

”Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka, jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” jelasnya.

Komentar

Terpopuler