Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Empat menteri bakal diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat pekan ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan keempat menterinya akan hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK).

”Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2024).

Jokowi menegaskan, tidak ada arahan apapun kepada menterinya yang bakal dihadir di MK. Ia menyatakan jika menteri-menterinya tersebut akan menjelaskan apa yang sudah dilakukan.

”Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu aja hari Jumat, ya,” kata Jokowi, dilansir dari Suara.com.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, keempat menteri bisa langsung hadir memenuhi panggilan MK, tanpa perlu ada izin presiden.

Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK terhadap sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para menteri itu akan dihadirkan pada Jumat pekan ini. ”Kepada para pihak perlu disampaikan hari Jumat akan dicanangkan pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan oleh MK,” kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat hakim, ada empat menteri yang akan dipanggil untuk dihadirkan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

”Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua,” ujar Suhartoyo.

Menurutnya pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah. Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon, dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.

 

Komentar