Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berkeyakinan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakal ditolak Mahkaman Konstitusi (MK) dalam putusan terkait sengketa Pilpres 2024 nanti.

Yusril menyatakan saat ini pihaknya masih memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara di MK tersebut. Rencananya, kesimpulan itu akan diserahkan ke MK, Selasa (16/4/2024).

”Kami paham, Mahkamah telah mempelajari dengan seksama pokok-pokok permohonan kedua pemohon, jawaban dan tanggapan termohon KPU dan pihak terkait Prabowo-Gibran, pemberi keterangan bawaslu. Majelis juga telah dan sedang mempelajari bukti-bukti surat yang diserahkan, bukti elektronis, keterangan saksi dan ahli serta keterangan para menteri yang dipanggil sendiri oleh MK,” tutur Yusril dikutip dari Suara.com, Minggu (14/4/2024).

Ia pun yakin, MK akan memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. Di mana, seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak beralasan hukum.

Yusril juga yakin, petitum keduanya juga tak didukung alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Ia pun PD (percaya diri), MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon.

“Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum,” ujar Yusril.

Kemudian, Yusril melanjutkan, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon dengan peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.

”Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon. Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” katanya.

Diketahui, MK akan membacakan putusannya terkair perkara Sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). Sebelum putusan dibacakan, Hakim MK lebih dulu menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa (16/4/2024).

Komentar