Murianews, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak terbukti cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), Daniel mengatakan MK tak menemukan bukti kuat yang menunjukkan tindakan itu.
”Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” kata Daniel dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Menurut MK, dalil yang menyatakan Jokowi cawe-cawe di Pemilu 2024 tak dijelaskan lebih detail olehh para pemohon. Para pemohon juga tak menyertakan bukti yang kuat.
Diketahui, para pemohon telah mengajukan beberapa barang bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa. Artikel dan video itu memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Jokowi yang berkehendak cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
”Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan,” imbuhnya.
Menurut Daniel, bukti-bukti tersebut tidak dapat ditafsirkan jika ada kehendak Presiden Jokowi untuk ikut campur atau cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Tuntutan kedua kubu ini terdapat kesamaan.
Salah satu tuntutannya yakni, meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024. Menurut mereka, Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi dari presiden.
Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Dan meminta agar Pilpres 2024 diulang tanpa Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2.



