Sidang Dugaan Pelecehan Ketua KPU RI, DKPP Panggil Desta
Zulkifli Fahmi
Rabu, 22 Mei 2024 08:42:00
Murianews, Jakarta – Sidang perdana dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai digelar hari ini, Rabu (22/5/2024).
Dalam sidang itu, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) bakal memanggil artis Deddy Mahendra Desta. Mantan drummer band Club 80’s itu dipanggil sebagai saksi.
Tak hanya Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos sebagai pihak terkait dalam sidang yang sama.
”Mereka kami panggil,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Selasa (21/5/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/5/2024).
Desta dan Betty dipanggil terkait video ucapan salam untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim Asyari. Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di salah satu stasiun TV swasta. Dalam acara berkaitan dengan Pemilu 2024 itu, juga menampilkan Vincent Rompies dan Boiyen.
Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli ini dilakukan secara tertutup. Ada pun pihak terkait, yakni dari internal KPU dan NET TV.
”Pengadu mengajukan saksi ahli,” kata Heddy.
Dalam aduan, Hasyim Asyari disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, korban pertama kali bertemu dengan Hasyim pada Agustus 2023. Saat itu, pertemuan yang dilakukan dalam konteks kunjungan dinas.
”Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” ujar Maria.
Maria menyebut, keduanya beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya, korban kunjungan dinas ke dalam negeri.
Aristo Pangaribuan, kuasa hukum pengadu lainnya menyebut, meski keduanya terpisah jarak, Hasyim secara aktif dan terus menerus berupaya menjangkau korban.
”Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.
Namun, Aristo menyebut, tidak ada intimidasi maupun ancaman yang dilakukan Hasyim. Ia pun enggan menjawab tegas apakah perbuatan asusila itu mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Ia menyebut, korban butuh waktu untuk mengumpulkan keberaniannya dalam membuat aduan. Mereka pun membantah korban memiliki motif politik di balik aduannya. Sejumlah barang bukti terkait tindakan Hasyim telah disiapkan.
Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Ia sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu alias “Wanita Emas”.
Murianews, Jakarta – Sidang perdana dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai digelar hari ini, Rabu (22/5/2024).
Dalam sidang itu, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) bakal memanggil artis Deddy Mahendra Desta. Mantan drummer band Club 80’s itu dipanggil sebagai saksi.
Tak hanya Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos sebagai pihak terkait dalam sidang yang sama.
”Mereka kami panggil,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Selasa (21/5/2024) seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (22/5/2024).
Desta dan Betty dipanggil terkait video ucapan salam untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim Asyari. Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di salah satu stasiun TV swasta. Dalam acara berkaitan dengan Pemilu 2024 itu, juga menampilkan Vincent Rompies dan Boiyen.
Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli ini dilakukan secara tertutup. Ada pun pihak terkait, yakni dari internal KPU dan NET TV.
”Pengadu mengajukan saksi ahli,” kata Heddy.
Dalam aduan, Hasyim Asyari disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, korban pertama kali bertemu dengan Hasyim pada Agustus 2023. Saat itu, pertemuan yang dilakukan dalam konteks kunjungan dinas.
”Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024,” ujar Maria.
Maria menyebut, keduanya beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya, korban kunjungan dinas ke dalam negeri.
Aristo Pangaribuan, kuasa hukum pengadu lainnya menyebut, meski keduanya terpisah jarak, Hasyim secara aktif dan terus menerus berupaya menjangkau korban.
”Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo.
Namun, Aristo menyebut, tidak ada intimidasi maupun ancaman yang dilakukan Hasyim. Ia pun enggan menjawab tegas apakah perbuatan asusila itu mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Ia menyebut, korban butuh waktu untuk mengumpulkan keberaniannya dalam membuat aduan. Mereka pun membantah korban memiliki motif politik di balik aduannya. Sejumlah barang bukti terkait tindakan Hasyim telah disiapkan.
Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Ia sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu alias “Wanita Emas”.