Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaKetua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah melakukan pelecehan atau perbuatan asusila sebagaimana yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pria asal Kudus itu menyebut telah menjawab tuduhan atau dalil yang ditujukan padanya dalam persidangan. Ia menyebut, tuduhan yang dilayangkan tak sesuai dengan fakta.

”Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi, ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekadar saya mau membantah, (tetapi) karena memang faktanya tidak demikian,” jelasnya di Kantor DKPP, Rabu (22/5/2024), seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2024).

Hasyim mengaku dirugikan atas pelaporan itu. Sebab, pokok-pokok aduan yang harusnya jadi bahan dalam persidangan sudah disampaikan pada publik.

”Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? Hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada. Pokok-pokok (aduan) itu atau tidak dijadikan bahan dalam persidangan (masih) belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,” katanya.

Ia merujuk pelaporan dugaan kasus asusila ke DKPP RI pada 18 April 2024. Ia menilai kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan. Padahal, persidangan belum dimulai.

”Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, dirinya membuka peluang untuk melapor balik pelapor terkait kasus dugaan asusila itu.

”Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” katanya.

Diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelecehan atau perbuatan asusila digelar DKPP, Rabu (22/5/2024). Sidang digelar sekitar delapan jam, yakni mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai 17.15 WIB.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila pada anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN).

Laporan itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada Kamis (18/4/2024).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler