Dianggap Bikin Gaduh, Kru Film Vina: Sebelum 7 Hari Dipolisikan
Zulkifli Fahmi
Rabu, 29 Mei 2024 12:13:00
Murianews, Jakarta – Kru film Vina: Sebelum 7 Hari diadukan ke polisi. Film karya sutradara Anggy Umbara itu diadukan lantaran dianggap membuat kegaduhan di masyarakat.
Aduan itu dilayangkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2024). Film dari rumah produksi Dee Company itu dianggap bikin gaduh, lantaran kasus Vina Cirebon 2016 itu masih dalam penyidikan Polda Jawa Barat.
”Bisa diklarifikasi agar tidak membuat kegaduhan di publik. Kenapa kami mengatakan ini membuat kegaduhan karena proses hukum sedang berjalan,” kata Zainul Arifin, Ketua Umum ALMI seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (29/5/2024).
Ia menyebut kegaduhan yang terjadi karena film Vina: Sebelum 7 Hari menggiring opini. ALMI khawatir kegaduhan itu mempengaruhi kinerja polisi maupun pengadilan nanti dalam membuat keputusan.
Pihaknya pun berharap agar film Vina: Sebelum 7 Hari yang saat ini masih tayang di bioskop ditarik dari peredarannya. Itu sebagaimana dalam Undang-Undang tentang Perfilman pasal 31 ayat 1.
”Kami berharap jangan sampai gara-gara film ini kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa mempengaruhi teman-teman penyidik kepolisian, sampai ke majelis hakim ketika memutus perkara ini,” tutur Mualim Bahar selaku Sekjen ALMI.
Mualim menjelaskan, di pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Perfilman disebutkan pemerintah berhak mencabut melarang peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan.
”Kami anggap sudah ada delik pidana di sini, di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu,” sambungnya.
Meski aduan diterima kepolisian, ALMI diminta melengkapi berkas aduannya. Salah satunya adalah klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga sensor film soal kejelasan apakah film itu layak tayang.
”Penting bagi kami untuk meminta penjelasan ke mereka (KPI). Ketika mereka memberikan penjelasan kalau film ini layak, tidak ada hal-hal yang dilanggar, denga jawaban itu saja, maka kami punya kewenangan hukum, untuk melaporkan ke Bareskrim,” terang Zainul Arifin.
Diketahui, film Vina: Sebelum 7 Hari dibuat berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan atas gadis bernama Vina di Cirebon pada 2016 lalu.
Saat ini kasus tersebut masih berjalan. Terakhir, Polda Jawa Barat sudah menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Pegy Setiawan alias Robby alias Perong. Dia ditangkap polisi, 21 Mei 2024 lalu.



