Murianews, Kudus – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur potongan pada gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Semua pekerja nantinya wajib menjadi peserta Tapera pada 2027 mendatang. Pekerja yang menjadi peserta, tak hanya pekerja di sektor pemerintahan saja, namun juga di sektor swasta maupun pekerja mandiri.
Dalam aturannya, besaran iuran Tapera yakni sebesar 3 persen dari upah pekerja. Iuran itu dibayarkan setiap tanggal 10, dan bila pada tanggal tersebut merupakan hari libur, maka dibayarkan di hari pertama setelah hari libur.
Rinciannya, 2,5 persen ditanggung pekerja yang dipotongkan langsung dari gaji, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja. Sementara bagi pekerja mandiri, menanggung seluruh besaran iuran Tapera tersebut.
Ada pun simulasi iuran Tapera sebagai berikut:




