Dipecat, Ketua KPU RI: Terima Kasih DKPP
Zulkifli Fahmi
Rabu, 3 Juli 2024 19:10:00
Murianews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota.
Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Hasyim Asy’ari menyatakan menerima keputusan DKPP atas pemecatannya.
Ia pun menyampaikan terima kasihnya atas sanksi yang diberikan padanya. Hasyim menilai, DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.
’’Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah dan Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,’’ kata Hasyim dalam konferensi persnya, seperti dikutip di kanal YouTube KPU RI, Rabu (3/7/2024).
Di kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf pada awak media atas kesalahan yang mungkin dibuat selama menjabat Ketua KPU RI.
’’Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan. saya mohon maaf,’’ tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap pada Ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila. Pemberhentiannya berlaku sejak putusan dibacakan, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim Asy’ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya, DKPP RI meminta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari setelah mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya.
’’Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,’’ katanya seperti dikutip dari Antara.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dimulai pukul 14.10 WIB. Hasyim hadir secara daring dalam sidang yang dibuka Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan asusila pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Laporan itu dilayangkan, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menurut Kuasa Hukum korban, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hasyim Asy'ari sebagai teradu, dinilai mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Murianews, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota.
Menanggapi putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Hasyim Asy’ari menyatakan menerima keputusan DKPP atas pemecatannya.
Ia pun menyampaikan terima kasihnya atas sanksi yang diberikan padanya. Hasyim menilai, DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.
’’Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah dan Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,’’ kata Hasyim dalam konferensi persnya, seperti dikutip di kanal YouTube KPU RI, Rabu (3/7/2024).
Di kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf pada awak media atas kesalahan yang mungkin dibuat selama menjabat Ketua KPU RI.
’’Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan. saya mohon maaf,’’ tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap pada Ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila. Pemberhentiannya berlaku sejak putusan dibacakan, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim Asy’ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya, DKPP RI meminta Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari setelah mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya.
’’Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,’’ katanya seperti dikutip dari Antara.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dimulai pukul 14.10 WIB. Hasyim hadir secara daring dalam sidang yang dibuka Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan asusila pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Laporan itu dilayangkan, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menurut Kuasa Hukum korban, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hasyim Asy'ari sebagai teradu, dinilai mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.