INFOGRAFIS: Urutan Mobil yang Wajib Diprioritaskan di Jalan
Zulkifli Fahmi
Jumat, 5 Juli 2024 23:27:00
Murianews, Kudus – Sebuah mobil ambulans di Sampit terpaksa dihentikan petugas pengamanan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), belum lama ini. Padahal, ambulans tersebut tengah membawa pasien untuk diantar ke RSUD Sampit.
Dalam video yang beredar di platform media sosial, ambulans itu sudah tepat berada di depan RSUD Sampit. Tinggal menyebrang untuk masuk ke dalam RSUD.
Namun, seorang petugas kepolisian, menghentikannya dan meminta sopir ambulans tersebut mematikan sirinenya.
Video itu pun kemudian heboh di publik. Akibat kejadian itu, pihak istana menyampaikan permintaan maafnya.
Berdasarkan, Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan yang harus mendapatkan prioritas di jalan.
Sesuai urutannya, ambulans yang mengangkut orang sakit mendapat prioritas kedua setelah pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Sedangkan rombongan pimpinan dan lembaga negara, salah satunya Presiden RI, berada di urutan ketiga, atau prioritasnya setelah ambulans.
Ada pun urutan selengkapnya simak Infografis sebagai berikut:




