Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaKetua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan secara tetap oleh DKPP. Sanksi itu diberikan dalam Sidang Etik Penyelenggara Pemilu Rabu (3/7/2024) lalu.

Posisinya, untuk sementara diisi Anggota KPU RI Muchammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas alias Plt. Penggantian Hasyim Asy’ari masih menunggu Keputusan Presiden yang diterbitkan sebelum tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Penggantinya pun bakal mendapatkan gaji hingga puluhan juta. Lantas, berapa sih gaji ketua dan anggota KPU yang bekerja mengurusi Pemilu?

Gaji ketua dan anggota KPU sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016. Adapun, rincian besaran gaji ketua dan anggota KPU dijelaskan dalam Pasal 4 PP tersebut.

’’Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,’’ bunyi Pasal tersebut.

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:

Gaji Ketua KPU RI dan Anggotanya 

  1. Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
  2. Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000

Gaji Ketua KPU Provinsi dan Anggotanya

  1. Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000
  2. Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000

Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggotanya

  1. Gaji Ketua Rp 12.823.000
  2. Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000.

Selain mendapatkan gaji, ketua dan anggota KPU juga menerima sejumlah fasilitas. Di antaranya, biaya perjalanan dinas. Penjelasan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1).

’’Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,’’ tulis ketentuan PP.

Fasilitas lainnya yakni, ketua dan anggota KPU berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

’’Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,’’ bunyi Pasal 5 ayat (3).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler