Jokowi Pastikan Pemecatan Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Pilkada 2024
Zulkifli Fahmi
Kamis, 4 Juli 2024 19:19:00
Murianews, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan, keputusan pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI sekaligus anggota, oleh DKPP tak pengaruhi jalannya Pilkada 2024.
Ia menegaskan, Pilkada 2024 secara serentak tetap diselenggarakan pada 27 November 2024. Penyelenggaraan sesuai jadwal itu, karena sudah ada mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
’’Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,’’ kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya pun menghormati putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Menindaklanjuti putusan itu, pihaknya pun segera memproses surat Keputusan Presiden (Keppres).
’’Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,’’ ucap Presiden Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI, terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Hasyim Asy’ari sebelumnya dilaporkan ke DKPP oleh dua lembaga hukum yang menjadi kuasa hukum korban, Kamis (18/4/2024) lalu.
Dua lembaga itu yakni, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Dalam laporannya, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu dinilai termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.



