Murianews, Bandung – Kapolda Jabar periode 2016-2017, Irjen (purn) Anton Charliyan memperingatkan Pegi Setiawan usai bebas setelah gugatannya terkait penetapan tersangka Pembunuhan Vina Cirebon dikabulkan PN Bandung.
Anton mengingatkan pihak Pegi terkait batas waktu pengajuan ganti rugi dan rehabilitasi. Sebab, Pegi Setiawan telah menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan pada 2016 lalu itu.
Menurut Anton, pihak Pegi Setiawan hanya punya waktu 14 hari sejak terbitnya surat penghentian penyidikan. Ketentuan itu merujuk pada SE Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1985.
’’Jadi harus segera,’’ tegas Anton Charliyan seperti dikutip di Kanal YouTube KompasTV Pontianak, Rabu (17/7/2024).
Di kesempatan itu, Anton pun meminta maaf secara pribadi pada Pegi Setiawan atas salah tangkap tersebut. Ia pun memohonkan maaf atas perilaku mantan anak buahnya.
’’Saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya. Walaupun saya bukan mau mengelak, saat itu saya di ujungnya,’’ katanya.
Di ketahui, Anton menjabat Kapolda Jabar pada Desember 2016. Sementara kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 dan berstatus P21 pada 23 Desember 2016.
Diketahui, Pegi Setiawan resmi bebas, Senin (8/7/2024) melalui proses sidang praperadilan. Hakim menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka utama terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon terbukti tidak sah secara hukum.
Setelah dibebaskan, muncul desakan dari publik agar pihak Pegi Setiawan meminta ganti rugi pada negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHP, korban salah tangkap diperbolehkan meminta ganti rugi berupa uang pada pihak yang berwenang.
’’Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,’’ bunyi pasal tersebut.



