Murianews, Jakarta – Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang digelar Minggu (28/7/2024) di Gedung KPU RI. Anggota KPU RI Augus Mellaz mengatakan, dalam rapat itu seluruh anggota dan sekretaris jenderal KPU RI telah sepakat menunjuk Afifuddin sebagai Ketua KPU RI definitif.
Augus mengatakan, penetapan itu dilakukan mengingat kebutuhan-kebutuhan serta tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu ke depan.
’’Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI,’’ kata August Mellaz, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/7/2024).
Sebelumnya, Afifuddin yang menjabat anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Itu setelah DKPP memecat Hasyim As’yari dari jabatan anggota dan Ketua KPU RI.
Setelah menjabat sebagai Ketua KPU RI secara definitif, Afifuddin akan menjalankan tugas sesuai masa jabatan periode KPU RI, yakni sampai 2027.
Hasyim Asy'ari yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP, Rabu (3/7/2024). Sanksi diberikan setelah Hasyim Asy’ari terbukti melakukan kasus dugaan asusila pada seorang PPLN di Belanda.
Selain memecat Hasyim, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjuk pengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.



