Murianews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diadukan ke Mahkaman Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Gegaranya, Ia mengajak istrinya terlibat di Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Pengaduan itu dilayangkan Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Aduan itu telah didaftarkannya ke Kantor MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).
’’Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,’’ kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut, seperti dikutip dari Antara.
Musyanto mengatakan, pengaduannya itu merupakan inisiatifnya sebagai warga negara guna melakukan pengawasan pada lembaga parlemen. Tujuannya yakni guna membangun negara yang sehat.
Menurut Musyanto, apa yang dilakukan Cak Imin merupakan tindakan menyalahgunakan kewenangan. Itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Pihaknya pun telah melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti-bukti dalam pengaduannya itu. Pada beberapa hari ke depan, dia memastikan bakal melengkapi dengan bukti-bukti lainnya.
Di kesempatan itu, Musyanto menegaskan, aduannya tak terkait dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini. Dia pun mengaku bukan merupakan anggota dari dua organisasi tersebut.
Musyanto juga mengaku mendukung DPR yang mengadakan Panitia Khusus (Pansus) Angket yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
’’Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, enggak mungkin kita enggak dukung,’’ kata dia.



