Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan Sengketa Pilres 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Cak Imin mengaku tak terkejut dengan keputusan yang disampaikan MK pada Senin (22/4/2024). Menurutnya, keputusan itu makin mengkonfirmasi laju pelemahan demokrasi tak mampu dihentikan, termasuk MK.

”Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini (22/4/2024) mengkonfirmasi, bahwa kita semua, termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” kata Cak Imin dalam video di kanal YouTube Anies Baswedan yang dikutip Murianews.com, Selasa (22/4/2024).

Diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Sengketa Pilpres 2024. Namun, ada tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat dan memberikan dissenting opinion pada putusan itu.

Ketiganya yakni, hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Cak Imin pun mengapresiasi tiga hakim yang memberikan dissenting opinion-nya itu.

Menurutnya, mereka adalah orang-orang yang menjadi harapan tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah Mahkamah Konstitusi ke depan.

”Dan mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Ia pun menyinggung dissenting opinion Saldi Isra yang menyebut tentang keadilan substansial, bukan sekadar keadilan prosedural. Menurutnya, itu menjadi catatan penting yang terabaikan dalam proses demokrasi akhir-akhir ini.

”artinya Kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun kami masih menerima, kita semua menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” kata  Cak Imin.

 

Komentar