Arsul Sani: Harusnya Dikabulkan Gugatan Syarat Usia Capim KPK
Zulkifli Fahmi
Kamis, 12 September 2024 18:06:00
Murianews, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyebut, MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan perkara Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon pimpinan (capim) KPK.
Ia menyoroti pertimbangan MK dalam uji materi sebelumnya, yakni Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Di mana, dalam putusan itu, MK memberikan ruang bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat untuk dapat mengikuti seleksi capim KPK. Saat itu, MK mengubah normal Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi sebagai berikut;
’’Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,’’ tulis keterangan yang diunggah di laman resmi MK, Kamis (12/9/2024).
Arsul menilai, jika mengacu pada prinsip rasionalitas, MK seyogianya juga perlu memberikan ruang pengecualian kepada pegawai yang bekerja di KPK untuk menjadi capim KPK, meski dengan syarat tertentu.
Syarat tertentu itu, yakni pegawai KPK yang bersangkutan setidaknya telah bekerja selama 10 tahun berturut-turut dan bekerja di bidang pencegahan korupsi dan/atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi.
’’Menurut saya, dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian dan permohonan para pemohon patut dikabulkan sebagian, meskipun tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon,’’ demikian kata Arsul Sani.
Diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawannya terkait syarat usia capim KPK.
Putusan terkait uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/9/2024).
’’Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ kata Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 seperti dikutip dari Antara.
MK menolak permohonan para pemohon sebab dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, norma Pasal 29 huruf e UU KPK tidak berubah.
Perkara itu sendiri diajukan Novel Baswedan bersama 11 orang mantan pegawai KPK lainnya. Novel dan rekan-rekannya ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim).
’’Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun,’’ demikian bunyi petitum yang diajukan.



