KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim, PKB Buka Suara
Cholis Anwar
Kamis, 12 September 2024 07:15:00
Murianews, Jakarta – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda menyatakan penghormatannya terhadap langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik (BBE).
Meskipun menghormati upaya KPK, Huda berharap proses penggeledahan dilakukan murni sebagai upaya penegakan hukum tanpa ada kepentingan lain di baliknya.
”KPK sedang menjalankan tugas dan fungsinya, terkait penegakan hukum, ya kita hormati,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya juga mengatakan jika penggeledahan itu diharapkan murni karena penegakan hukum, bukan karena ada tendensi apa pun.
”Namun, kita berharap ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi apapun di luar penegakan hukum,” imbuhnya.
Abdul Halim Iskandar, yang juga merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur. Huda meminta agar KPK menjelaskan lebih rinci mengenai alasan penggeledahan rumah Abdul Halim, terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Huda juga menyoroti waktu penyidikan kasus dana hibah APBD Jawa Timur yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022, di mana saat itu Abdul Halim sudah menjabat sebagai Menteri PDTT di Jakarta.
”Saya kira perlu ditanya lebih lanjut ke KPK, misalnya terkait adanya penyelewengan dana hibah ini, karena periodisasi 2019-2022 itu Pak Halim sudah menjadi menteri dan bertugas di Jakarta,” ujar Huda.
Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2024), KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik, meski jumlah nominal uang yang disita belum diungkapkan oleh KPK.
Murianews, Jakarta – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda menyatakan penghormatannya terhadap langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik (BBE).
Meskipun menghormati upaya KPK, Huda berharap proses penggeledahan dilakukan murni sebagai upaya penegakan hukum tanpa ada kepentingan lain di baliknya.
”KPK sedang menjalankan tugas dan fungsinya, terkait penegakan hukum, ya kita hormati,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya juga mengatakan jika penggeledahan itu diharapkan murni karena penegakan hukum, bukan karena ada tendensi apa pun.
”Namun, kita berharap ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi apapun di luar penegakan hukum,” imbuhnya.
Abdul Halim Iskandar, yang juga merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur. Huda meminta agar KPK menjelaskan lebih rinci mengenai alasan penggeledahan rumah Abdul Halim, terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Huda juga menyoroti waktu penyidikan kasus dana hibah APBD Jawa Timur yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022, di mana saat itu Abdul Halim sudah menjabat sebagai Menteri PDTT di Jakarta.
”Saya kira perlu ditanya lebih lanjut ke KPK, misalnya terkait adanya penyelewengan dana hibah ini, karena periodisasi 2019-2022 itu Pak Halim sudah menjadi menteri dan bertugas di Jakarta,” ujar Huda.
Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2024), KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik, meski jumlah nominal uang yang disita belum diungkapkan oleh KPK.