MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capim KPK, Ini Kata Novel Baswedan
Zulkifli Fahmi
Kamis, 12 September 2024 20:15:00
Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal syarat usia capim KPK yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan, Kamis (12/9/2024).
Menanggapi itu, Novel Baswedan menyatakan menghormati keputusan itu. Tanggapan itu disampaikannya usai menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung I MK, Jakarta.
’’Secara pribadi, sama dengan rekan-rekan, saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK,’’ katanya seperti dikutip dari Antara.
Meski begitu, ia menyoroti pertimbangan MK. Menurutnya, MK peduli dan jeli dalam memutus perkara yang diajukannya. Di mana MK menegaskan pembentuk undang-undang tak boleh terlalu sering mengubah syarat usia pejabat publik.
’’Dalam hal ini, itu bisa jadi potensi atau motif tertentu untuk menghadang, untuk menghalangi orang-orang tertentu untuk bisa jadi capim KPK. Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini,’’ ujar Novel Baswedan.
Ia juga mengapresiasi Hakim MK Arsul sani yang memberikan pendapat berbeda dalam putusan itu. Diketahui, dalam sidang itu Arsul Sani menyebut permohonannya dan kawan-kawan seharusnya dapat dikabulkan sebagian.
’’Tentunya barangkali beliau (Arsul Sani) juga memahami karena pengalaman beliau sebelumnya yang tentunya terkait dengan masalah hukum dan terkait dengan masalah di KPK, barangkali,’’ ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan bersama 11 orang mantan pegawai KPK lainnya mengajukan permohonan uji materi syarat usia capim KPK yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Novel dan rekan meminta MK untuk memasukkan frasa tambahan ke dalam pasal tersebut. Mereka ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mengajukan diri sebagai capim.
Namun, MK menyatakan menolak permohonan para pemohon, sebab dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, norma Pasal 29 huruf e UU KPK tidak berubah.



