Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa Dituntut Bebas
Zulkifli Fahmi
Jumat, 13 September 2024 22:50:00
Murianews, Bali – Pemelihara satwa dilindungi landak jawa, I Nyoman Sukena (38) warga, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali dituntut bebas.
Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024).
Gatot, mewakili tim JPU mengatakan, tuntutan bebas diberikan karena Nyoman Sukena dinilai tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
’’Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,’’ kata Jaksa Gatot Hariawan, seperti dikutip dari Antara.
Tak hanya menuntut I Nyoman bebas, Jaksa juga meminta majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Bamadewa Patiputra agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Selain itu, empat ekor landak jawa yang menjadi barang bukti agar diserahkan pada BKSDA.
Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Adapun hal yang meringankan, yakni Nyoman Sukena menyesali perbuatannya.
Ia juga tak berniat mengomersialkan hewan bernama latin hystrix javanica itu. Nyoman Sukena juga tak mengetahui landak jawa juga merupakan satwa yang dilindungi.
Selain itu, Nyoman Sukena bukan seorang residivis. Selama sidang, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
Atas tuntutan itu, Nyoman Sukena mengaku senang. Ia pun berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum. Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.
’’Saya sudah Ikhlas. Saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya,’’ katanya, didampingi istri Ni Made Lastri (34).
Nyoman juga mengaku kapok dan akan lebih berhati-hati dalam memelihara hewan, agar tidak lagi memelihara satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Selanjutnya, Nyoman Sukena bakal menjalani sidang pembacaan putusan. Sidang tersebut diagendakan pada Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Namun, dalam fakta persidangan, diketahui Nyoman Sukena tak mengetahui landak Jawa yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi.
Mulanya ia memelihara dua ekor landak jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya pada binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi empat ekor.
Namun, akhirnya pihak Polda Bali mendatangi kediaman Sukena dan mendapati dirinya yang tidak memiliki izin memelihara landak jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali.
Sementara Nyoman Sukena diperkarakan hingga ditahan dan menjalani persidangan. Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9/2024), atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.



