Nyoman Sukena Terancam Lima Tahun Penjara, Gegara Landak Jawa
Zulkifli Fahmi
Senin, 9 September 2024 22:51:00
Murianews, Denpasar – Pria asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara. Gegaranya, ia memelihara hewan yang dilindungi, landak jawa.
Pria 38 tahun itu sebelumnya ditangkap Polda Bali, 4 Maret 2024 lalu atas tindakannya memelihara landak jawa. Ia kemudian didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990.
Menurut UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), Nyoman Sukena terancam hukuman lima tahun penjara.
Diketahui, Nyoman Sukena memelihara empat ekor landak jawa atau Hysterix Javanica. Satwa liar itu ia pelihara lima tahun.
Mulanya, pada tahap penyelidikan kepolisian, Nyoman Sukena tidak ditahan. Namun, setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Nyoman Sukena ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak 12 Agustus 2024.
Ia pun mulai disidangkan. Dalam fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, 5 September 2024 lalu, landak jawa yang dipelihara Nyoman Sukena mulanya milik mertuanya.
Nyoman Sukena sendiri mengaku tak tahu peliharaannya itu merupakan satwa yang dilindungi. Sebab, ia sudah memeliharanya hampir lima tahun belakangan ini.
Dukungan moral terhadap Nyoman Sukena pun mengalir dari warga Bongkasa Pertiwi terhadap Sukena selama dua kali persidangan.
Para warga yang hadir meminta agar lelaki yang bekerja sebagai peternak ayam tersebut dibebaskan karena menurut mereka Landak yang dipelihara Sukena dianggap hama di daerah itu dan banyak warga belum mengetahui status satwa Landak Jawa tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kemudian mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Nyoman Sukena. Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah meminta tim JPU untuk segera melakukan penangguhan pada Nyoman Sukena.
’’Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (9/9/2024).
Sumedana menjelaskan penyidikan kasus landak jawa itu dilakukan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, sebab secara hukum termasuk pidana.
Karenanya, Jaksa tak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di Pengadilan. Pihaknya juga tak bisa menyelesaikan kasus itu secara restorative justice, karena sudah masuk tahap persidangan PN Denpasar.
Kendati begitu, ia telah memerintahkan JPU guna mengajukan pada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena sudah dilakukan, Senin (9/9/2024) siang.
’’Hari ini kejaksaan ajukan penangguhan kepada hakim,’’ kata Eka Sabana.
Namun, Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan, PN Denpasar belum menerima pengajuan penangguhan penahanan Nyoman Sukena dari Kejati Bali.
Menurutnya, penangguhan penahanan dilakukan saat persidengan pada majelis hakim. Hingga kini permohonan penangguhan penahanan hanya dari penasehat hukum Nyoman Sukena pada 5 September 2024 lalu.
’’Kalau dari pihak penasehat hukumnya sudah ada permohonan pengalihan/penangguhan tahanan pada saat sidang Kamis (5/9). Majelis akan menanggapi dalam persidangan Kamis 12 September,’’ kata Astawa.



