Kamis, 20 November 2025

Murianews, Lampung – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 198 satwa yang dilindungi. Bahkan satwa itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso merinci, dari total 198 satwa itu, 69 diantaranya adalah burung yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo.

Ia menambahkan, awal mula penggagalan pengiriman satwa dilindungi itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Satwa tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa.

”Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga 2 dapat menggiring mobil yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke Kantor Karantina,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/6/2024).

Setelah sampai di Kantor, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan adanya 198 satwa yang dilindungi. Satwa tersebut dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman. Kemudian ada juga yang dibungkus keranjang plastic sebanyak tujuh buah.

”Burung yang dibawa yaitu 69 satwa dilindungi yaitu 58 cucak ijo dan 11 beo. Jenis lainnya 45 burung pelatuk bawang, 78 kepodang, dan 6 cucak keling,” kata dia.

Dia menmabahkan, berdasarkan keterangan dari Sopir yang berinisial ADF, ratusan burung tersebut akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.

”Sopir membawa satwa-satwa tersebut dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung. Si sopir juga mengaku hanya dititipkan dan diminta mengantar saja,” terangnya.

Sementara Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, para pelaku pengiriman satwa dilindungi ini memang sering kali menggunakan momen seperti Iduladha. Kesempatan itu mereka gunakan untuk laluintas pengiriman barang.

”Hal itu terbukti atas adanya upaya pengiriman satwa tak berdokumen yang dapat digagalkan petugas kami pada Selasa (19/6/2024). Mungkin dikira petugas akan lengah karena libur panjang, padahal kami tetap berjaga meski libur nasional,” kata dia.

Komentar

Terpopuler