Murianews, Samarinda – Rumah pribadi eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak digeladak tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2024).
Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (24/9/2024). Meski begitu, Tessa tak menyebutkan latar belakang dari penggeledahan itu.
Ia juga tak menyebutkan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. Di kesempatan itu, Tessa hanya menyebut, kasus tersebut masih dalam proses.
Melansir dari CNN Indonesia, penggeledahan dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
’’Saat ini belum bisa disampaikan secara detail terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,’’ ucap Tessa.
Diketahui, penggeledahan berlangsung sejak pukul 20.00 WITA hingga 00.45 WITA. Adapun rumah kediaman Awang Faroek Ishak berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Sebagai informasi, Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018. Di periode pertamanya ia berpasangan dengan Farid Wadjdy. Sementara di periode kedua, ia berpasangan dengan Mukmin Faisyal.
Tak hanya itu, Awang Faroek juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur pertama sejak pemekaran Kabupaten Kutai berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1999.



