KPK: BPJS Kesehatan Rugi Rp 20 T Karena Tagihan Fiktif Tiga RS
Cholis Anwar
Jumat, 20 September 2024 08:19:00
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, terdapat kerugian signifikan akibat kelemahan dan dugaan kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
”Kerugian akibat fraud di bidang kesehatan mencapai 10 persen dari total pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, atau sekitar Rp 20 triliun secara nominal,” ungkap Alex dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (20/9/2024).
Alex menjelaskan, salah satu kasus yang belum tersentuh terkait pelayanan jaminan kesehatan adalah praktik phantom billing atau klaim palsu yang dilakukan oleh sejumlah fasilitas kesehatan, baik di pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam praktik tersebut, fasilitas kesehatan mengajukan klaim untuk tindakan atau layanan yang sebenarnya tidak dilakukan.
Selain itu, Alex menyoroti modus kecurangan lainnya, termasuk manipulasi data peserta serta pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan, seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.
”Kecurangan seperti ini harus dicegah karena dapat membahayakan kesinambungan program JKN,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPK bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membentuk Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN. Tim ini berfokus pada pencegahan dan penanganan kecurangan dalam pelaksanaan program JKN.
”Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi tugas bersama. Jangan tutup mata ketika ada kecurangan di lingkungan sekitar, laporkan ke BPJS Kesehatan melalui sistem whistle blower yang tersedia,” tegas Alex.



