BPJS Kesehatan Endus Kecurangan Tiga RS, Klaim Tagihan Fiktif
Cholis Anwar
Jumat, 20 September 2024 07:50:00
Murianews, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
BPJS Kesehatan bersama tim gabungan saat ini sedang mendalami temuan tersebut yang melibatkan kasus tagihan fiktif.
”Kecurangan yang kami temukan melibatkan tagihan fiktif dari beberapa rumah sakit, dan ini kami temukan bersama tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Ali Ghufron dikutip dari Detik.com, Jumat (20/9/2024).
Ali menjelaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran, BPJS Kesehatan akan memberlakukan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja dengan rumah sakit yang bersangkutan, dan mewajibkan pengembalian dana yang sudah dibayarkan.
”Dana yang dikembalikan kemudian akan diserahkan ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil temuan KPK, ketiga rumah sakit tersebut diduga melakukan berbagai modus kecurangan. Salah satu yang paling sering terjadi adalah rekayasa dokumen medis, termasuk manipulasi diagnosis dan tindakan medis yang tidak sesuai.
Kecurangan lainnya termasuk penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), serta penggelembungan tagihan obat atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan indikasi medis.
Lebih lanjut, Ali Ghufron juga mengungkap adanya praktik phantom billing, di mana rumah sakit mengajukan klaim atas pemeriksaan atau tindakan medis yang sebenarnya tidak dilakukan.
Salah satu cara yang digunakan untuk mengumpulkan data pribadi adalah melalui acara bakti sosial, di mana pihak rumah sakit mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, dan nomor kartu BPJS dari masyarakat.
”Kami ingatkan, jika rumah sakit terbukti melakukan tindakan seperti ini, konsekuensinya jelas bisa terkena sanksi hukum,” tegas Ali.



