Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Dirawat di Kelas Lebih Tinggi
Cholis Anwar
Rabu, 11 September 2024 08:27:00
Murianews, Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan inap umumnya akan mendapatkan layanan sesuai kelas yang menjadi haknya. Namun, jika kamar perawatan sesuai kelas penuh, rumah sakit seringkali menawarkan peningkatan kelas dengan pembayaran selisih biaya.
Misalnya, peserta kelas 2 bisa naik ke kelas 1 dengan membayar selisih biaya layanan yang lebih tinggi. Akan tetapi, ternyata jika ruang perawatan sesuai haknya penuh, peserta JKN memiliki hak untuk dititipkan ke kelas yang lebih tinggi tanpa dikenakan biaya tambahan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN dapat dirawat di kelas perawatan yang satu tingkat lebih tinggi tanpa harus membayar selisih biaya. Catatannya ruang rawat inap yang sesuai haknya di rumah sakit penuh.
”Perawatan di kelas yang lebih tinggi ini berlaku maksimal tiga hari hingga ruang yang sesuai dengan hak peserta tersedia,” kata Rizzky, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2024).
Sebagai contoh, peserta yang berhak atas kelas 3 bisa dititipkan di kelas 2, sementara peserta kelas 2 bisa dirawat di kelas 1. Bagi peserta yang berhak atas kelas 1, jika ruang penuh, mereka bisa dititipkan di ruang VIP tergantung ketersediaan.
Rizzky menambahkan, jika dalam tiga hari ruang perawatan yang sesuai dengan hak peserta belum tersedia, peserta JKN dapat dirujuk ke rumah sakit lain. Hal ini juga berlaku jika kelas yang lebih tinggi juga penuh dan tidak ada ruang yang tersedia.
”Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki ketersediaan ruang rawat inap sesuai hak peserta,” jelas Rizzky.
Peserta JKN tidak perlu khawatir permintaan untuk dititipkan di kelas yang lebih tinggi akan ditolak oleh rumah sakit. Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang ada di rumah sakit.



