Mulai 1 Agustus 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK
Cholis Anwar
Kamis, 1 Agustus 2024 21:31:00
Murianews, Jakarta – Kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis (1/8/2024). Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi kebijakan tersebut.
”Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
Sosialisasi mengenai persyaratan baru ini telah dilakukan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI pada Rabu (30/7/2024).
Rizzky menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan jangkauan program JKN kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk pemohon SKCK.
”Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk,” jelasnya.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Polri, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan Polri mendukung implementasi JKN.
Sebelum kebijakan ini diterapkan secara resmi, BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan uji coba di enam Polres dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Polres yang terlibat dalam uji coba tersebut adalah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.
Uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul agar saat diterapkan secara resmi, prosesnya dapat berjalan lancar.
Rizzky menekankan kepesertaan aktif JKN tidak hanya penting untuk pembuatan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.
”Kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN tetapi statusnya tidak aktif, Rizzky menyarankan agar melakukan pengaktifan terlebih dahulu.
”Dalam Perpol tersebut mensyaratkan peserta aktif program JKN, berarti harus aktif kepesertaannya sebagai salah satu persyaratan pembuatan SKCK,” tambahnya.



