Catat! Ini Syarat dan Prosedur Pembuatan SKCK di Polres Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 3 Juli 2024 22:08:00
Murianews, Kudus – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi dokumen penting bagi para pencari kerja. Dokumen ini biasanya harus dilampirkan saat melamar pekerjaan.
Berdasarkan pemaparan dari Kasat Intelkam Polres Kudus Iptu Krisbiantoro, sebelum membuat SKCK ada persyaratan yang harus dilengkapi. Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk berdomisili Kabupaten Kudus.
Lalu, membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Melampirkan fotokopi akte kelahiran atau ijazah.
Kemudian, mengumpulkan pas foto 4x6 sebanyak empat lembar dengan background merah. Menyertakan tanda bukti status aktif sebagai peserta JKN atau BPJS.
”Persyaratan tersebut telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK,” katanya kepada Murianews.com, Rabu (3/7/2024).
Prosedur pembuatan yang pertama kali dilalui adalah pendaftaran. Proses pendaftaran bisa langsung datang ke kantor.
Setelah itu pihak pelayanan akan melakukan pencatatan, identifikasi, dan penelitian. Apabila administrasi dinyatakan lengkap maka akan diproses paling maksimal satu jam hingga SKCK terbit.
Besaran biaya yang diperlukan untuk pembuatan SKCK adalah Rp 30 ribu. Aturan tersebut ditetapkan pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP.
Selain mendatangi kantor secara langsung, pengajuan SKCK bisa dilakukan secara online. Caranya sebagai berikut ini.
Pertama, mengunduh aplikasi SuperApp Presisi di Play Store atau App Store. Lalu, membuka aplikasi dan melakukan verifikasi identitas data.
Setelah itu, masuk ke pilihan SKCK di menu utama. Selanjutnya tekan ajukan SKCK.
Kemudian melakukan verifikasi email dengan mengkonfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan. Setelah selesai mengisi hal tersebut langkah berikutnya adalah menekan tombol mulai.
Selanjutnya, masukkan jenis keperluan dan data yang diperlukan. Memilih metode pembayaran dan melakukan transaksi pembayaran.
Bukti pembayaran akan dikirim melalui email untuk diunduh. Terakhir mendatangi kantor untuk menyerahkan bukti pembayaran dan mengambil SKCK.
Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kudus berada di Polsek Kota, Kudus. Waktu pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
Editor: Dani Agus



