Usut Korupsi Pencairan Bank Jepara Artha, KPK Tetapkan 5 Tersangka
Zulkifli Fahmi
Selasa, 8 Oktober 2024 23:06:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha atau Bank Jepara Artha.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 sampai 2024. Ia mengatakan, penyidikan dugaan korupsi itu telah dimulai pada 24 September 2024 lalu.
’’Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,’’ kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya seperti dikutip Detik.com, Selasa (8/10/2024).
Kelima tersangka tersebut yakni, JH, IN, AN, AS, dan MIA. Namun, nama dan jabatan mereka belum bisa disampaikan karena masih proses penyidikan.
’’Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,’’ sebutnya.
Mereka kini telah dicegah untuk ke luar negeri. Tessa mengatakan, surat pencegahan itu telah diterbitkan pada 26 September 2024 lalu.
’’Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,’’ katanya.



