Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan hak interpelasi terkait kasus PT BPR Bank Jepara Artha. Hak ini diajukan untuk membuka kasus yang menyebabkan bank tersebut bangkrut menjadi terang benderang.

Hak interpelasi itu disepakati pada rapat paripurna DPRD Jepara, Rabu (12/6/2024). Isi hak interpelasi itu dibacakan oleh Padmono Wisnugroho.

”Hak Interplasi Ini kami usulkan untuk meminta keterangan kepada Pj Bupati Jepara Mengenai kebangkrutan PT. BPR Bank Jepara Artha,” kata Wisnu.

Menurut DPRD, kata Wisnu, hak interpelasi ini penting, mengingat kerugian yang dialami bank milik Pemkab Jepara itu tembus hingga Rp 352,4 miliar. Serta merugikan seluruh nasabah yang sebagian besar masyarakat kecil.

Ada delapan poin yang mendasari dikeluarkannya hak interpelasi itu. Pertama, sebut Wisnu, sejak awal isu kebangkrutan Bank Jepara Artha, DPRD Jepara sudah mengklarifikasi hal itu.  Kedua, DPRD menanyakan pertanggungjawaban pemerintah setelah izin usaha Bank Jepara Artha ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketiga, dipertanyakan pertanggungjawaban penyertaan modal oleh pemda sebesar Rp 24 miliar. Ke empat, DPRD menilai pemda berpotensi lalai dengan tidak melakukan langkah signifikan selama kasus ini terungkap.

Kelima, lanjut Wisnu, adanya pemberian kredit ke luar daerah secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan risiko. Di sisi lain banyak warga Jepara yang tidak bisa mengakses kredit dengan nominal besar.

”Apakah keputusan pemberian kredit di luar Jepara murni keputusan direksi, ataukah ada motif lain? Karena berdasarkan temuan PPATK terindikasi adanya transaksi mencurigakan. Hal tersebut perlu di jelaskan kepada publik,” ujar Wisnu.

Keenam, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 21-22, dijelaskan bahwa pemegang saham penuh Bank Jepara Arha adalah pemda. DPRD menanyakan sejauh mana pengawasan pemda terhadap manajemen, sampai BJA mengalami kebangkrutan. Padahal setiap tahun diadakan RUPS, dan manajemen melaporkan secara berkala setiap tri wulan.

Ketujuh, DPRD mendapatkan informasi bahwa banyak agunan yang bermasalah. Termasuk kredit yang tidak sesuai aturan. Hal in harus dijelaskan kepada publik.

Kedelapan, berdasar sidang gugatan perdata, adanya kerugian BJA yang di taksir mencapai Rp 352,4 miliar. Serta adanya potensi kerugian negara di dalamnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler