Diketahui, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung pada 27 November-16 Desember 2024. Meski begitu, KPU telah mengumumkan hasilnya.
Kini, KPU tinggal menunggu keputusan dari MK, apakah ada gugatan atau sengketa dalam Pilkada 2024. Ketika ada, maka keputusan resmi hasil Pilkada 2024 di daerah yang bersengketa akan ditunda.
Sementara, bagi daerah yang tidak bersengketa bisa segera diumumkan hasil resminya sekaligus penetapan kepala daerah terpilih, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.
Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, berikut jadwal pelantikan kepala daerah.
Untuk Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi atau pada 7 Februari 2025.
Murianews, Kudus – Hasil Pilkada 2024 telah diumumkan KPU masing-masing, baik ditingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. Lantas, kapan pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilaksanakan?
Diketahui, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung pada 27 November-16 Desember 2024. Meski begitu, KPU telah mengumumkan hasilnya.
Kini, KPU tinggal menunggu keputusan dari MK, apakah ada gugatan atau sengketa dalam Pilkada 2024. Ketika ada, maka keputusan resmi hasil Pilkada 2024 di daerah yang bersengketa akan ditunda.
Sementara, bagi daerah yang tidak bersengketa bisa segera diumumkan hasil resminya sekaligus penetapan kepala daerah terpilih, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota.
Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, berikut jadwal pelantikan kepala daerah.
Untuk Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi atau pada 7 Februari 2025.
Sedangkan Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota dijadwalkan 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi atau 10 Februari 2025.
Dapat Ditunda...
Namun, Pelantikan kepala Daerah dapat digelar melewati jadwal yang telah ditetapkan itu. Ada beberapa pertimbangan yang membuat pelantikan ditunda.
Pertama, adanya gugatan atau perselisihan hasil Pilkada di MK. Kemudian, terjadinya putaran kedua bagi daerah yang memiliki peserta lebih dari dua pasangan.
Kemudian, terjadi keadaan memaksa atau force majeure yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.