Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaPelantikan kepala daerah diundur. Sedianya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan 7 Februari 2025.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah mundur menjadi Maret 2025. Diundurnya waktu pelantikan itu karena menyamakan pelantikan kepala daerah yang terdapat perselisihan hasil Pilkada di MK.

Kabar tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengatakan, pelantikan kepala daerah diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

’’Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,’’ kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2024) seperti dikutip dari Antara.

Diundurnya waktu pelantikan kepala daerah itu juga berlaku pada daerah yang tidak bersengketa di MK. Dengan tetap harus menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK diharapkan pelantikan dilaksanakan secara serentak.

”Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

Akan Diterbitkan Perpres Baru...

  • 1
  • 2

Komentar