Rabu, 19 November 2025

Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Rifqi mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan itu nantinya akan diputuskan Presiden lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari Februari 2025.

”Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler