Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Rifqi mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan itu nantinya akan diputuskan Presiden lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari Februari 2025.
”Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.
Murianews, Jakarta – Pelantikan kepala daerah diundur. Sedianya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan 7 Februari 2025.
Diperkirakan, pelantikan kepala daerah mundur menjadi Maret 2025. Diundurnya waktu pelantikan itu karena menyamakan pelantikan kepala daerah yang terdapat perselisihan hasil Pilkada di MK.
Kabar tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengatakan, pelantikan kepala daerah diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
’’Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,’’ kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2024) seperti dikutip dari Antara.
Diundurnya waktu pelantikan kepala daerah itu juga berlaku pada daerah yang tidak bersengketa di MK. Dengan tetap harus menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK diharapkan pelantikan dilaksanakan secara serentak.
”Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.
Akan Diterbitkan Perpres Baru...
Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Rifqi mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan itu nantinya akan diputuskan Presiden lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari Februari 2025.
”Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia.