Kasus Video Syur Selebgram Gresik, Pelapor Sempat Cabut Laporan KDRT
Zulkifli Fahmi
Kamis, 6 Februari 2025 17:02:00
Murianews, Gresik – Kasus video syur Selebgram Gresik dengan pegawai BUMN menguak fakta di baliknya. Pelapor yang merupakan istri sah sang pegawai BUMN ternyata sempat mencabut laporan KDRT yang dialaminya.
Istri sah sang pegawai BUMN mengaku kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga dari suaminya itu.
Bahkan, KDRT yang dilakukan sempai tiga kali. Aksi kekerasan itu terjadi setelah ia memergoki perselingkuhan suaminya dengan seorang selebgram.
KDRT yang pertama dilakukan pada Oktober 2024 lalu. Kemudian, pada Desember 2024 kembali terjadi.
”KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” katanya dikutip dari Detik.com, Kamis (30/1/2024).
Laporan KDRT itu pun akhirnya dicabut setelah dilakukan mediasi di Polres Gresik. Saat itu, suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkannya dengan UU ITE terkait pencemaran nama baik.
”Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya.
Sebelumnya...
Baca Juga



