Rabu, 19 November 2025

Diberitakan sebelumnya, seorang selebgram cantik asal Gresik dan pegawai BUMN ditangkap terkait kasus video syur. Keduanya ditangkap di sebuah kafe kawasan Kota Surabaya, Senin (3/2/2025).

Pasangan selingkuh ini melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan merekam adegan itu. Rekaman itu kemudian diketahui sang istri pemeran laki-laki dalam video itu.

Dari rekaman itu, sang istri sah kemudian melapor ke Polres Gresik pada 26 Januari 2025. Mereka pun dilaporkan dalam kasus perzinaan.

Keduanya kini dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

”Serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro seperti dikutip dari Tribunnews.

Komentar

Terpopuler