Diberitakan sebelumnya, seorang selebgram cantik asal Gresik dan pegawai BUMN ditangkap terkait kasus video syur. Keduanya ditangkap di sebuah kafe kawasan Kota Surabaya, Senin (3/2/2025).
Pasangan selingkuh ini melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan merekam adegan itu. Rekaman itu kemudian diketahui sang istri pemeran laki-laki dalam video itu.
Dari rekaman itu, sang istri sah kemudian melapor ke Polres Gresik pada 26 Januari 2025. Mereka pun dilaporkan dalam kasus perzinaan.
Keduanya kini dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Murianews, Gresik – Kasus video syur Selebgram Gresik dengan pegawai BUMN menguak fakta di baliknya. Pelapor yang merupakan istri sah sang pegawai BUMN ternyata sempat mencabut laporan KDRT yang dialaminya.
Istri sah sang pegawai BUMN mengaku kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga dari suaminya itu.
Bahkan, KDRT yang dilakukan sempai tiga kali. Aksi kekerasan itu terjadi setelah ia memergoki perselingkuhan suaminya dengan seorang selebgram.
KDRT yang pertama dilakukan pada Oktober 2024 lalu. Kemudian, pada Desember 2024 kembali terjadi.
”KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan,” katanya dikutip dari Detik.com, Kamis (30/1/2024).
Laporan KDRT itu pun akhirnya dicabut setelah dilakukan mediasi di Polres Gresik. Saat itu, suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkannya dengan UU ITE terkait pencemaran nama baik.
”Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi,” tambahnya.
Sebelumnya...
Diberitakan sebelumnya, seorang selebgram cantik asal Gresik dan pegawai BUMN ditangkap terkait kasus video syur. Keduanya ditangkap di sebuah kafe kawasan Kota Surabaya, Senin (3/2/2025).
Pasangan selingkuh ini melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan merekam adegan itu. Rekaman itu kemudian diketahui sang istri pemeran laki-laki dalam video itu.
Dari rekaman itu, sang istri sah kemudian melapor ke Polres Gresik pada 26 Januari 2025. Mereka pun dilaporkan dalam kasus perzinaan.
Keduanya kini dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
”Serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro seperti dikutip dari Tribunnews.