Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaSiskaeee dikabarkan segera menghirup udara bebas. Rencananya, terpidana kasus produksi film porno itu bebas pada 21 Februari nanti.

Diketahui, dia menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada awal 2024 lalu. Ia dihukum lantaran itu menjadi pemeran dalam produksi film porno.

Terungkapnya kasus rumah produksi film porno itu terjadi pada akhir 2023 lalu. Ketika itu polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siskaeee dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Virly Virginia, Patra dan Bima juga mendapatkan hukuman serupa.

”Tanggal 21 beliau bebas demi hukum,” kata Kalapas Pondok Bambu, Nebi seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (8/2/2025).

Nebi menjelaskan Siskaeee bukan bebas murni. Siskaeee disebut sudah menjalani masa tahanan dari putusan Pengadilan Tinggi.

Ia kemudian menjelaskan, perbedaan bebas murni dengan bebas demi hukum.

”Beda dengan bebas murni karena jaksanya masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Dia bebas demi hukum dikarenakan sudah menjalani putusan dari Pengadilan Tinggi saat ini ada,” jelasnya.

Terbukti Bersalah...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler