Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Koperasi membuka peluang penggunaan aset pemerintah baik daerah maupun pusat untuk operasional Koperasi Merah Putih di desa atau kelurahan.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, aset pemerintah yang sudah tak terpakai bisa digunakan untuk Koperasi Merah Putih.

Bahkan, ia melanjutkan, bangunan milik Kementerian yang tak lagi termanfaatkan atau terbengkalai juga dapat digunakan.

Pihaknya pun meminta pemerintah daerah untuk menginventarisasi seluruh aset pemerintah yang ada dan melaporkan serta mengusulkannya pada pemerintah pusat.

Dalam sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih di Manado, Sulawesi Utara, Ferry menjelaskan, pembentukan Koperasi Merah Putih tak mengharuskan pembanguna gedung baru.

Ia pun memprioritaskan agar pembentukan Koperasi Merah Putih bisa memanfaatkan aset-aset milik pemerintah yang ada.

Produk Subsidi... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler