Cek Syarat dan Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Sini
Zulkifli Fahmi
Selasa, 27 Mei 2025 07:15:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Informasi persyaratan dan gaji pengurus koperasi merah putih menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Terlebih saat ini sebagian besar desa di beberapa kabupaten telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menanggapi itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka suara. Ia menyatakan, belum ada syarat teknis yang bersifat ketat dalam perekrutan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih.
Meski begitu, ada syarat mutlak yang wajib dimiliki calon pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Di antaranya yakni memiliki integritas dan akuntabilitas.
Salah satunya, yakni calon pengurus Koperasi Merah Putih lolos dari Sistem Layanan Informasi dan Keuangan (SLIK). Dalam artian, laporan keuangannya di SLIK dinilai tidak catat atau tidak bermasalah.
”Kamu kan tidak pernah punya utang, kayaknya boleh jadi pengurus. Gitu loh,” kata Budi mencontohkan seperti dikutip dari CNBC, Senin (26/5/2025).
Syarat lainnya yang bakal menjadi kewajiban yakni, calon pengurus atau pengawas tidak boleh ada yang memiliki hubungan keluarga atau semenda dalam struktur pengurus Koperasi Merah Putih.
”Nggak boleh dia keluarga. Anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lainnya,” ujarnya.
Keanggotaan...



