Menanggapi itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka suara. Ia menyatakan, belum ada syarat teknis yang bersifat ketat dalam perekrutan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih.
Meski begitu, ada syarat mutlak yang wajib dimiliki calon pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Di antaranya yakni memiliki integritas dan akuntabilitas.
Salah satunya, yakni calon pengurus Koperasi Merah Putih lolos dari Sistem Layanan Informasi dan Keuangan (SLIK). Dalam artian, laporan keuangannya di SLIK dinilai tidak catat atau tidak bermasalah.
Syarat lainnya yang bakal menjadi kewajiban yakni, calon pengurus atau pengawas tidak boleh ada yang memiliki hubungan keluarga atau semenda dalam struktur pengurus Koperasi Merah Putih.
”Nggak boleh dia keluarga. Anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lainnya,” ujarnya.
Murianews, Jakarta – Informasi persyaratan dan gaji pengurus koperasi merah putih menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Terlebih saat ini sebagian besar desa di beberapa kabupaten telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menanggapi itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka suara. Ia menyatakan, belum ada syarat teknis yang bersifat ketat dalam perekrutan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih.
Meski begitu, ada syarat mutlak yang wajib dimiliki calon pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Di antaranya yakni memiliki integritas dan akuntabilitas.
Salah satunya, yakni calon pengurus Koperasi Merah Putih lolos dari Sistem Layanan Informasi dan Keuangan (SLIK). Dalam artian, laporan keuangannya di SLIK dinilai tidak catat atau tidak bermasalah.
”Kamu kan tidak pernah punya utang, kayaknya boleh jadi pengurus. Gitu loh,” kata Budi mencontohkan seperti dikutip dari CNBC, Senin (26/5/2025).
Syarat lainnya yang bakal menjadi kewajiban yakni, calon pengurus atau pengawas tidak boleh ada yang memiliki hubungan keluarga atau semenda dalam struktur pengurus Koperasi Merah Putih.
”Nggak boleh dia keluarga. Anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lainnya,” ujarnya.
Keanggotaan...
Sementara, terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih, Budi membantah informasi yang beredar. Di mana, gaji pengurus Koperasi Merah Putih di kisaran Rp 5 juta-Rp 8 juta.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu menegaskan, belum ada pembahasan terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
”Belum. Belum ada,” tegasnya.
Terkait keanggotaan, prinsip koperasi akan tetap dijunjung tinggi. Di mana, anggota Koperasi Merah Putih merupakan warga desa atau kelurahan itu sendiri.
”Koperasi itu kan dasarnya, jati dirinya adalah suka rela, mandiri, gotong royong. Kita cuma menstimulasi saja, ayo bergabung,” ujarnya.
Meski begitu, Budi memastikan, tak ada kewajiban bagi warga desa/kelurahan untuk menjadi anggota koperasi. Namun, ia tak menampik akan ada strategi guna mendorong keikutsertaan masyarakat.
”Misalnya kalau anggota koperasi didiskon 10 persen, mau nggak mau orang jadi anggota kan? Nah gitu loh, iya kan? Bukan dipaksa tapi diberi kiat-kiat,” sambungnya.
Sementara Itu...
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, saat ini proses pembentukan Koperasi Merah Putih baru pada tahap pembentukan kelembagaan.
Ia memperkirakan, pembahasan proses rekrutmen dan penetapan gaji akan diumumkan pada Juli nanti, termasuk persiapan model bisnisnya dan skema pembiayaannya.
Kemudian, pada Oktober nanti, ia menargetkan Koperasi Merah Putih sudah bisa beroperasi di desa/kelurahan.
Terkait kemungkinan perekrutan calon pensiunan BUMN sebagai manajer, dia memberi sinyal positif.
”Boleh. Kalau manajer ini kan sekarang baru pengurus, nanti pengelolanya berikutnya. Karena unit kegiatannya pun juga belum ada aktivitasnya,” sambungnya.
Kendati demikian, saat ini kriteria calon pengurus Koperasi Merah Putih masih bersifat umum.
”Pastinya sifatnya masih normatif, terus nggak boleh semenda (hubungan kekeluargaan). Tapi mengenai gaji apa segala macam, nantilah. Itu belum,” ujar Ferry.