Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Informasi persyaratan dan gaji pengurus koperasi merah putih menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Terlebih saat ini sebagian besar desa di beberapa kabupaten telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menanggapi itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi buka suara. Ia menyatakan, belum ada syarat teknis yang bersifat ketat dalam perekrutan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih.

Meski begitu, ada syarat mutlak yang wajib dimiliki calon pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Di antaranya yakni memiliki integritas dan akuntabilitas.

Salah satunya, yakni calon pengurus Koperasi Merah Putih lolos dari Sistem Layanan Informasi dan Keuangan (SLIK). Dalam artian, laporan keuangannya di SLIK dinilai tidak catat atau tidak bermasalah.

”Kamu kan tidak pernah punya utang, kayaknya boleh jadi pengurus. Gitu loh,” kata Budi mencontohkan seperti dikutip dari CNBC, Senin (26/5/2025).

Syarat lainnya yang bakal menjadi kewajiban yakni, calon pengurus atau pengawas tidak boleh ada yang memiliki hubungan keluarga atau semenda dalam struktur pengurus Koperasi Merah Putih.

”Nggak boleh dia keluarga. Anak, istri, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lainnya,” ujarnya.

Keanggotaan... 

Komentar

Terpopuler