Jumat, 20 Juni 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat kemajuan signifikan dalam pembentukan koperasi desa atau Kopdes Merah Putih. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 38 koperasi desa telah resmi berbadan hukum.

Bupati Kudus, Samani Intakoris mengatakan, seluruh proses pembentukan koperasi desa akan rampung dan berbadan hukum penuh pada akhir Mei 2025 ini.

Ia menegaskan, Kopdes Merah Putih memegang peran vital sebagai instrumen penting dalam merevitalisasi ekonomi lokal.

”Koperasi desa ini untuk penguatan ekonomi rakyat. Semua potensi ekonomi di desa akan digerakkan melalui koperasi, dengan dukungan penuh dari pemerintah desa dan kolaborasi bersama BUMDes,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Tempat operasional koperasi rencananya akan memanfaatkan aset milik desa, salah satunya lahan hasil regrouping SD yang sudah tidak difungsikan atau sebagainya.

Usaha yang dijalankan koperasi bersifat fleksibel, mulai dari pertanian, sembako, obat-obatan, hingga pengelolaan gudang dan sektor UMKM lainnya. Jenis usaha akan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing.

Koperasi ini juga menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap dua. Setiap desa membentuk koperasi dan menyepakatinya dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

”Musdesus sudah 100 persen terlaksana di 132 desa dan kelurahan. Penunjukan pengurus koperasi dilakukan secara terbuka, disahkan melalui berita acara, dan diketahui tokoh masyarakat maupun tokoh agama,” jelasnya.

Pemdes Backup penuh...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler