Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bandung – Polda Jabar menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus kasino berkedok ruko di Kawasan Kosambi, Kota Bandung. Kasus perjudian itu terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah ruko di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (17/6/2025).

Dalam penggerebekan itu sendiri, sebanyak 63 orang diamankan. Namun hanya 44 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ke-44 tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda. Mulai dari pemain, operator hingga pengelolanya.

”Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 orang, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu. Itu klaster-klaster yang kami lakukan, jumlah tersangkanya 44 orang,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/6/2025).

Lokasi perjudian yang disamarkan menjadi tempat hiburan karaoke dan futsal itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya digerebek tim gabungan Subdit Siber Polda Jabar.

”Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum. Maka kami, Polda Jabar bersama Forkopimda, bertekad meniadakan seluruh bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” kata Rudi.

Telusuri Aliran Dana... 

  • 1
  • 2

Komentar