Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan III (Juli, Agustus, September) 2025.

Tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Dalam keterangan tertulisnya, keputusan ini bertujuan guna mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan daya saing industri.

”(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/6/2025).

Selain non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tidak mengalami penyesuaian. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman menjelaskan, dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2025 ini yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.

Dalam beleid itu, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setia tiga bulan. Itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dasar perhitungannya juga merujuk pada data realisasi dari Februari hingga April 2025. Meski indikatornya menunjukkan ada potensi kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan tarif listrik tetap.

Rincian Tarif Listrik... 

Komentar

Berita Terkini