Adapun rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan token dan meteran mulai 1 Juli 2025 sebagai berikut:
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk triwulan III (Juli, Agustus, September) 2025.
Tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi tidak mengalami perubahan. Dalam keterangan tertulisnya, keputusan ini bertujuan guna mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan daya saing industri.
”(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/6/2025).
Selain non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tidak mengalami penyesuaian. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menjelaskan, dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2025 ini yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.
Dalam beleid itu, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setia tiga bulan. Itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dasar perhitungannya juga merujuk pada data realisasi dari Februari hingga April 2025. Meski indikatornya menunjukkan ada potensi kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan tarif listrik tetap.
Rincian Tarif Listrik...
Adapun rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan token dan meteran mulai 1 Juli 2025 sebagai berikut:
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Pelanggan Subsidi...
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.